Berdasarkan hasil rapat
Badan Msyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka pada hari
ini tanggal 11 April 2016 dilaksanakan paripurna istimewa DPRD dalam
rangka menyampaikan catatan dan rekomendasi Pansus LKPJ-DPRD terhadap
LKPJ Tahun 2015 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Tanjung Jabung Timur
Periode 2011-2016. Dan hadir pada paripurna tersebut adalah Bupati,
Unsur Forkompimda, Pejabat Eselon II, III dan IV serta instansi vertikal
lainnya.
Tampak hadir paripurna istimewa Bupati dan Pimpinan DPRD
Salah satu hasil hearing Pansus LKPJ-DPRD dengan SKPD adalah dengan Dinas Peternakan dan adapun catatan dan rekomendasi yang diberikan Pansus DPRD adalah 1. Pansus menyarankan pada Dinas Peternakan untuk berperan aktif dalam pengembangan populasi ternak guna memenuhi kebutuhan terhadap daging dalam rangka mewujudkan swasembada pangan. 2. Mengupayakan penambahan areal Balai Pembibitan Ternak (BPT) yang saat ini baru mencapai 7 Ha dari 100 Ha yang direncanakan serta melakukan koordinasi dengan pihak PT. WKS dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
Terkait areal Balai Pembibitan Ternak (BPT) dan issu yang berkembang bahwa PT. WKS telah menyerahkan tanah sebanyak 100 Ha sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, hanya saja Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Peternakan terlambat mengelola lahan sehingga lahan diakupasi oleh masyarakat. Setelah diakupasi masyarakat Pemerintah Kabupaten kembali mempertanyakan lahan BPT demikian penjelasan humas PT. WKS Taufik. (Aksi Post tgl 15 April 2016).

Sementara ditempat terpisah Wakil Ketua DPRD Markaban menyebutkan bahwa PT. WKS memang tidak pernah merealisasikan apa yang disepakati, Dewan mempertanyakan kepada pihak PT. WKS mana tanahnya dan mana bukti penyerahannya jadi apa yang disampaikan pihak PT. WKS itu tidak benar dan tidak ada itikad baik dari pihak PT. WKS tandasnya(red).
Sumber : http://dprd-tanjabtimkab.go.id

Tampak hadir paripurna istimewa Bupati dan Pimpinan DPRD
Salah satu hasil hearing Pansus LKPJ-DPRD dengan SKPD adalah dengan Dinas Peternakan dan adapun catatan dan rekomendasi yang diberikan Pansus DPRD adalah 1. Pansus menyarankan pada Dinas Peternakan untuk berperan aktif dalam pengembangan populasi ternak guna memenuhi kebutuhan terhadap daging dalam rangka mewujudkan swasembada pangan. 2. Mengupayakan penambahan areal Balai Pembibitan Ternak (BPT) yang saat ini baru mencapai 7 Ha dari 100 Ha yang direncanakan serta melakukan koordinasi dengan pihak PT. WKS dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
Terkait areal Balai Pembibitan Ternak (BPT) dan issu yang berkembang bahwa PT. WKS telah menyerahkan tanah sebanyak 100 Ha sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, hanya saja Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Peternakan terlambat mengelola lahan sehingga lahan diakupasi oleh masyarakat. Setelah diakupasi masyarakat Pemerintah Kabupaten kembali mempertanyakan lahan BPT demikian penjelasan humas PT. WKS Taufik. (Aksi Post tgl 15 April 2016).

Sementara ditempat terpisah Wakil Ketua DPRD Markaban menyebutkan bahwa PT. WKS memang tidak pernah merealisasikan apa yang disepakati, Dewan mempertanyakan kepada pihak PT. WKS mana tanahnya dan mana bukti penyerahannya jadi apa yang disampaikan pihak PT. WKS itu tidak benar dan tidak ada itikad baik dari pihak PT. WKS tandasnya(red).
Sumber : http://dprd-tanjabtimkab.go.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar